sridadi.id (19/01). Pemerintah Kampung Sridadi Kamis (19/01/2023) menggelar Musyawarah Kampung (Muskam) dengan agenda penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023, Muskamsus yang digelar di Balai Kampung Sridadi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kalirejo, Johanes Chanzen, SE., Bhabinkamtibmas Bripka Sinurat, Ketua BPK Zaenudin S.Ag., Pendamping Lokal Desa Iwanudin, Ketua LPMK Sridadi Sarjito, S.Pd., MM. serta seluruh perangkat kampung Sridadi dan tokoh masyarakat Kampung Sridadi.
Pemerintah Kampung dalam menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (PMK 201/2022) diutamakan untuk :
- Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
- Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
- Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), program kesehatan termasuk penanganan stunting,dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Perihal calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa diprioritaskan dari keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data P3KE bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dimana untuk Kampung Sridadi dialokasikan sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Keluarga Penenrima Manfaat (KPM). Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 maka Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga desil 2 sampai 4.
Apabila tidak terdapat keluarga dalam data P3KE maka Desa dapat menetapkan KPM BLT Desa berdasarkan kriteria :
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/ dan/atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kepala Kampung Sridadi Suroso Adi Saputro dalam sambutannya memaparkan “Di tahun 2023 ini anggaran dana desa wajib dianggarkan untuk BLT-DD minimal 10 % dan maksimal 25 % dan dari hasil musyawarah tingkat Dusun dan selanjutnya ditetapkan bersama BPK Kampung Sridadi, untuk kampung Sridadi kita anggarkan untuk KPM BLT-DD sebanyak 32 KPM Insya Allah akan mendapat bantuan selama 12 bulan melalui anggaran Dana Desa (DD). Adapun nominal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diterima KPM setiap bulannya sebesar Rp. 300.000,00 dari Bulan Januari hingga Desember.” Ujarnya. Selanjutnya Kepala Kampung Sridadi mengatakan “Kekuatan ekonomi sejatinya di desa. Jika ekonomi warga tak bergerak maka desa juga mengalami perlambatan, maka BLT- DD diharapkan menjadi solusi dan itu butuh dukungan dari semua pihak”, jelas Lurah Adi.
Kemudian dalam sambutannya Camat Kalirejo, Johanes Chanzen, SE., mengatakan “Anggaran keuangan untuk BLT-DD itu merupakan bentuk kepatuhan desa pada ketentuan yang diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang ada tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyaluran BLT- DD diperpanjang hingga Desember 2023. Sebagai organ penting di desa, Pemdes harus mengikuti ketentuan ini agar warga terdampak Virus Covid-19 dapat terbantu ekonominya, dan mengharapkan Pemerintah kampung terus tetap menjaga Persatuan dan kesatuan dalam kekompakan sebab kita adalah motor penggerak pembangunan kampung, kecamatan, kabupaten dan bangsa ini.”
Selanjutanya acara dilanjutkan dengan penetapan nama-nama KPM penerima BLT DD Tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua BPK Sridadi Bapak Zaenudin, S.Ag, dalam paparannya BPK menindaklanjuti regulasi yang ada. Desa harus menganggarkan BLT DD sebesar minimal 10% dari total transfer Dana Desa yang bersumber dari APBN. Maka untuk Kampung Sridadi Anggaran untuk BLT DD pada tahun ini menyerap anggaran sekitar Rp. 115.200.000,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Kemudian Calon penerima BLT- DD telah ditentukan melalui musyawarah yang telah dilakukan di setiap dusun yang melibatkan unsur BPK, LPMK dan tokoh masyarakat, dan BPK Sridadi telah menyetujui hasil dari musyawarah tersebut, sehingga hari ini akan kita tetapkan Daftar Nama KPM BLT DD untuk Tahun Anggaran 2023. Ujar Ketua BPK dalam sambutannya.
Kemudian dikahir acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Kampung Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023 yang di wakili oleh seluruh peserta musyawarah termasuk dari unsur Karang Taruna, Perwakilan Wanita dari unsur PKK Kampung Sridadi serta tokoh masyarakat Kampung Sriadi, dari pantauan redaksi acara Musyawarah Kampung ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara.
(Red : Tim Official Smart Village Sridadi)