You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sri Dadi
Kampung Sri Dadi

Kec. Kalirejo, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Web Resmi Kampung Sridadi...

Masyarakat Sridadi Gembira Terima Sertipikat PTSL

Admin 23 November 2021 Dibaca 288 Kali
Masyarakat Sridadi Gembira Terima Sertipikat PTSL

sridadi.id (23/11) Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Akhirnya setelah melaui proses yang panjang mulai dari pendaftaran, pemberkasan, pengukuran bidang dan masih banyak proses lainyya yang dilalui, maka pada tanggal 23 November 2021 Pemerintah Kampung Sridadi bersama BPN Lampung Tengah melaksanakan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Kampung Sridadi Kecamatan Kalirejo. Hadir dalam penyerahan Sertipikat ini Ketua Tim 4 BPN Lampung Tengah Bapak Nanda beserta seluruh anggota Timnya.

Dalam sambutannya Kepala Kampung Sridadi Bapak Suroso Adi Saputro menyampaikan terima kasih kepada Kantor BPN Lampung Tengah yang telah membagikan Sertipikat kepada warganya sebanyak 590 SHM, selanjutnya Suroso Adi Saputro dalam penjelasannya juga mengatakan bahwa fungsi dari sertipikat merupakan bukti kuat atas hak kepemilikan tanah beliau juga menambahkan, mohon dimaklumi bila dalam proses pembuatan sertipikat ini lama terbitnya dikarenakan tidak hanya mengurusi satu atau dua orang tetapi ribuan orang, setelah sertipikat ini sampai ditangan mohon untuk betul-betul diteliti, bilamana ada yang menerima tidak sesuai baik dalam penulisan identitas, lokasi dan ukuran bidang untuk segera menghubungi Kepala Wilayahnya masing-masing untuk diteruskan kepada Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) Kampung Sridadi untuk secepat mungkin dilaporkan ke BPN Lampung Tengah, agar sertipikat bapak ibu dapat segera digunakan pesannya.

Dari pantauan langsung di lapangan acara Penyerahan Sertipikat PTSL di Balai Kampung Sridadi yang dimulai Pukul 10.00 ini berakhir hingga pukul 13.30 WIB berlangsung dengan aman dan kondusif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

(Red : Tim Official Smart Village Sridadi)

"Sridadi josss
Bang kohar 24 November 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.063.037.000,00 Rp 1.063.037.000,00
100%

APBK 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.063.037.000,00 Rp 1.063.037.000,00
100%

APBK 2022 Pembelanjaan