
Website Resmi
Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung
WalangDesa | 09 Agustus 2024 | 86 Kali dibuka

Artikel
WalangDesa
09 Agustus 2024
86 Kali dibuka
1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Sri Dadi,Rabu/7 Agustus 2024.
A. Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
4. anggota berasal dari:
a) perangkat desa;
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ;
Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan
c) Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:
tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
organisasi atau kelompok perajin;
organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
perwakilan kelompok masyarakat miskin;
kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
penggiat dan pemerhati lingkungan;
kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
B. Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. penyusunan ranc
angan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025
1. MOCH.ASMAWI,SH (Pembina)
2. HADI SANTOSO (Ketua)
3. HARSONO (Sekretaris)
4. MOHAMAD MUBAROK (Perangkat Desa)
5. ROZAK (Ketua RW)
6. SUGIHARTO (LPMD)
7. TORIPAH ( Perangkat Desa )
8. HARTADI ( LPMD )
9. TOYIBAH ( LPMD )
10. KURNIADI ( LPMD )
11. M.BUSRO ( LPMD )
#SIDSri Dadi
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2446

Populasi
2408

Populasi
0

Populasi
4854
2446
LAKI-LAKI
2408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4854
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan
TORIPAH



Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar yang terbit pada artikel "Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025"