
Website Resmi
Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung
WalangDesa | 07 Juli 2024 | 129 Kali dibuka

Artikel
WalangDesa
07 Juli 2024
129 Kali dibuka
LPMD Kampung Sri Dadi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
-
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
- pengembangan kemitraan;
- peningkatan pelayanan masyarakat; dan
- pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPM
A. TUGAS:
-
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.
B. FUNGSI:
-
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
C. KEWAJIBAN:
-
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Data Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pagerwangi dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.
Data Pengurus LPMD
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2446

Populasi
2408

Populasi
0

Populasi
4854
2446
LAKI-LAKI
2408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4854
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan
TORIPAH



Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar yang terbit pada artikel "LPMD Sri Dadi"