Kampung Sri Dadi

Kec. Kalirejo
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Artikel

LPMD Sri Dadi

WalangDesa

07 Juli 2024

129 Kali dibuka

LPMD Kampung Sri Dadi

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

    • pemberdayaan masyarakat;
    • peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
    • pengembangan kemitraan;
    • peningkatan pelayanan masyarakat; dan
    • pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPM

A. TUGAS:

    1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
    2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
    3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
    4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.

B. FUNGSI:

    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
    5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
    6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
    7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
    8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
    9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
    10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
    11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

C. KEWAJIBAN:

    1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
    3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
    4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
    5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.

Data Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pagerwangi dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.

Data Pengurus LPMD

Komentar yang terbit pada artikel "LPMD Sri Dadi"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris

MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan

ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan

JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan

MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan

TORIPAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sri Dadi

Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Agenda

Belum ada agenda terdata

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.626.760.110,00Rp 799.967.026,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.731.055.412,00Rp 695.083.119,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 104.295.302,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.165.303.000,00Rp 596.125.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.036.200,00Rp 10.461.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 457.420.910,00Rp 193.379.626,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 600.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 711.090.692,00Rp 173.213.399,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.551.464.720,00Rp 461.619.720,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 107.100.000,00Rp 32.700.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 304.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.400.000,00Rp 27.550.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.11709308036788
Longitude:109.14432015823407

Kampung Sri Dadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa