Kampung Sri Dadi

Kec. Kalirejo
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Artikel

Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Kampung Sri Dadi

WalangDesa

26 Februari 2025

130 Kali dibuka

 Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pemblokiran nomor objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022. 
 
Penjelasan 
 
  • Peraturan ini mengatur pemblokiran nomor objek pajak, pengaktifan, dan penerbitan kembali nomor objek pajak.
  • Peraturan ini ditetapkan di Slawi pada tanggal 10 Januari 2022, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Surat pemberitahuan pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPT. 
 
Pemblokiran objek pajak dapat dilakukan oleh Bapenda secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan. Pemblokiran ini dapat dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya: 
 
  • Objek pajak dalam sengketa
  • Wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut
  • Objek pajak tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak

 

Hal_1 Hal_10 Hal_11 Hal_2 Hal_3 Hal_4 Hal_5 Hal_6 Hal_7 Hal_8 Hal_9 

Komentar yang terbit pada artikel "Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Kampung Sri Dadi"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris

MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan

ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan

JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan

MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan

TORIPAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sri Dadi

Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Agenda

Belum ada agenda terdata

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.626.760.110,00Rp 799.967.026,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.731.055.412,00Rp 695.083.119,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 104.295.302,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.165.303.000,00Rp 596.125.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.036.200,00Rp 10.461.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 457.420.910,00Rp 193.379.626,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 600.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 711.090.692,00Rp 173.213.399,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.551.464.720,00Rp 461.619.720,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 107.100.000,00Rp 32.700.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 304.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.400.000,00Rp 27.550.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.11709308036788
Longitude:109.14432015823407

Kampung Sri Dadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa