
Website Resmi
Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung
Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Kampung Sri Dadi
WalangDesa | 26 Februari 2025 | 130 Kali dibuka

Artikel
Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Kampung Sri Dadi
WalangDesa
26 Februari 2025
130 Kali dibuka
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pemblokiran nomor objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Penjelasan
- Peraturan ini mengatur pemblokiran nomor objek pajak, pengaktifan, dan penerbitan kembali nomor objek pajak.
- Peraturan ini ditetapkan di Slawi pada tanggal 10 Januari 2022, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Surat pemberitahuan pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPT.
Pemblokiran objek pajak dapat dilakukan oleh Bapenda secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan. Pemblokiran ini dapat dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya:
- Objek pajak dalam sengketa
- Wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut
- Objek pajak tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2446

Populasi
2408

Populasi
0

Populasi
4854
2446
LAKI-LAKI
2408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4854
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan
TORIPAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri


Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar yang terbit pada artikel "Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Kampung Sri Dadi"