
Website Resmi
Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung
WalangDesa | 26 Februari 2025 | 92 Kali dibuka

Artikel
WalangDesa
26 Februari 2025
92 Kali dibuka
Sri Dadi/19 Februari 2025 .
Sebagai bentuk menjalankan regulasi atas telah dilantiknya kepala desa sridadi dalam tambahan masa jabatan Periode 2025 s/d 2026 Bpk. Moch.Asmawi,SH. maka dala hal ini telah dilaksanakan tahapan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menenga Desa (RPJMDes) periode 2025 - 2027. yang diawali dengan pembentukan TIM Penyusun Perubahan RPJMDesa Periode 2026 - 2027 Kampung Sri Dadi kecamatan Kalirejo.
kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Kampung Sri Dadi yang dihadiri Oleh : Kepala Dsa, Perangkat Desa, BPD, Perangkat Agama, Kader Posyandu Desa, Karangtaruna,Ketua RT/RW dan Lembaga Desa Lainya.
Dalam sambutan kepala desa Bp. Moch.Asmawi,SH kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Perubahan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk Menghipun seluruh Kebutuhan Pembangunan yang ada di desa. dan beliau pun berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan dalam menentukan program atau kegiatan untuk 2 tahun kedepan.
dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari BPD yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Kampung Sri Dadi. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa dapat disi dengan Jumlah paling sedikit 7 Orang dan maksimal 11 orang.
Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Sri Dadi Sebanyak 9 Orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi :"Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. "
susunan TIM Penyusun Perubahan RPJM Kampung Sri Dadi Tahun 2026-2027
1. Pembina : Moch.Asmawi,SH ( Kepala Desa)
2. Ketua : Mohamad MUbarok,A.Md.Kom ( Plt.Sekretaris Desa )
3. Sekretaris : Harsono,S.Pd ( Ketua LPMD)
4 Anggota : Anggit Setia Budi, Moh.Naelul Firdaus,SM , Toripah, Tumaryati, Iwan dan Rojak
dalam menjalankan proses / tahapan penyusunan Perubahan RPJMdesa Kampung Sri Dadi, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun/RW. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyaraka untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2026 - 2027.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2446

Populasi
2408

Populasi
0

Populasi
4854
2446
LAKI-LAKI
2408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4854
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan
TORIPAH



Kampung Sri Dadi
Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar yang terbit pada artikel "Pembentukan Tim Perubahan RPJMdes Kampung Sri Dadi untuk Ta.2026-2027"